Palu, Teraskabar.id – Sejak Nurmawati Dewi Bantilan sudah tidak mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPD RI, kini sudah tak ada lagi wakil perempuan perempuan mewakili Provinsi Sulawesi Tengah di DPD.
Kondisi ini menjadi salah satu motivator bagi Mugira, SH untuk mengisi ruang kejuangan dalam pemberdayaan perempuan terutama di sektor ekonomi.
“Saya ingin ada wakil perempuan dari Provinsi Sulawesi Tengah duduk di DPD RI,” kata Bakal calon (Bacalon) Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Mugira, SH kepada sejumlah awak media di ruang media center KPU Sulteng usai mendaftar di KPU Sulteng, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga : Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan
Keinginan Mugirah maju melalui calon perseorangan pada Pemilu legislatif 2024 semakin membuncah setelah dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Sulteng.

Sebagaimana diketahui, langkah Mugira menuju pendaftaran Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng tak mudah dan berliku. Putri kelahiran Sojol Pantai Barat, Kabupaten Donggala ini dua kali mengajukan mediasi sengketa melalui Bawaslu Sulteng terhadap putusan KPU Provinsi Sulteng. Kali pertama mengajukan mediasi sengketa ketika KPU Provinsi Sulteng menetapkan Mugira Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap jumlah dukungan yang dimasukkan. Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh Mugira dan dinyatakan MS sebanyak 1.850 dukungan. Hal itu berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng yang dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (11/4/2023).







