Senin, 12 Januari 2026

Bertambah Satu TPS Berpotensi PSU, KPU Parimo Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Bertambah Satu TPS Berpotensi PSU, KPU Parimo Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Pegawai lingkup LPKA Palu menyalurkan hak pilih di TPS khusus pada Pemilu 2024. Foto: Dok

Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyebut terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Parimo, Aryana mengatakan soal potensi pemungutan suara ulang di TPS 10 Desa Tindaki, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Untuk potensi PSU di Desa Tindaki, kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” kata Aryana di Parigi, Sabtu (17/2/2024).

Baca jugaPemungutan Suara Ulang di 9 TPS Kota Palu, Perindo Tegaskan Dua Poin Penting

Aryana menjelaskan, kasus pada TPS 10 Desa Tindaki berbeda dengan yang terjadi di TPS 6 Desa Pelawa dan TPS 4 Kelurahan Bantaya, yakni pemilih mencoblos menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.

“Kalau di TPS 10 Desa Tindaki ini terjadi perbedaan daftar hadir dengan surat suara yang tercoblos. Surat suara Pemilu presiden tercoblos sebanyak 224 lembar. Namun dalam kotak terdapat 226 lembar,” ungkapnya.

Tetapi kemudian, surat suara Pemilu DPD RI kata dia, justru berkurang dari jumlah 224 lembar menjadi 223 lembar surat suara.

Baca jugaDua TPS di Parimo Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

“Jadi surat suaranya berkurang satu lembar. Mungkin saja anggota KPPS saat memberikan surat suara Presiden kepada pemilih ada yang double,” ujarnya.

Sekaitan hal ini kata dia, KPU tinggal menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu setempat. Adanya rekomendasi itu, pihak sekretariat KPU akan mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan pada TPS untuk PSU nantinya.

“Apabila surat itu sudah masuk, kami akan melakukan rapat pleno dan waktunya diatur bersamaan dengan PSU di dua TPS sebelumnya,” ujarnya.

  Dua Warga Desa Tomoli Parimo Ditangkap di Donggala karena Narkoba

Baca juga: 27 TPS di Sulteng Berpotensi PSU, Terbanyak di Kota Palu

Ia menambahkan, soal potensi PSU di TPS dilakukan sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

“Untuk aturannya, paling lambat PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara,” ujarnya. (teraskabar)