Donggala, Teraskabar.id – Bupati Donggala, Kasman Lassa dilaporkan ke Mabes Polri. Kasman dituduh menerima gratifikasi dan pengancaman pada proyek pengadaan jaringan satelit atau website desa dan pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp 700 juta lebih.
Kasman dilaporkan oleh Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana yang beralamat di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Madiana pihak yang mengadakan alat website desa dan TTG yang saat ini sedang diselidiki Polisi.
Baca juga : Warga Kembali Demo, Desak Usut Dugaan Gratifikasi di Donggala
“Saya melaporkan Bupati Donggala atas tuduhan gratifikasi dan pengancaman senilai Rp 775.593.500 ke Mabes Polri. Uang sebesar itu diserahkan secara tunai,” kata Mardiana, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga : Selain ke Kejati, LBH Juga Laporkan Kasman Lassa ke Polda Sulteng
Mardiana menjelaskan, ia menyetor uang sebesar Rp700 juta lebih itu ke Bupati Donggala Kasman Lassa pada bulan Maret 2020 hingga April 2021 untuk kepentingan pribadinya dan untuk penyidik Polres Donggala.
Baca juga : Anggota DPRD Donggala Usulkan Interpelasi Dugaan Fee TTG
Selain melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa ke Mabes Polri, dia juga melaporkan penyidik Tipikor Polres Donggala ke bagian Propam Mabes Polri. Menurutnya, ada oknum penyidik diduga menerima aliran dana dalam penanganan perkara website desa dan TTG.
Sebelumnya, Tim Advokasi Mardiana, Adi Prianto, meminta polisi memberi kepastian hukum terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala dinilai berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta ada ketegasan karena kasus ini sudah berlangsung lama. Ini jadinya terombang ambing,” ujar pria yang akrab disapa Ton itu kepada media ini, Kamis (30/3/2023). (jalu/teraskabar)







