Selasa, 1 September 2026
Daerah  

Khawatir Terjerat Hukum, Puluhan Kades di Donggala Kembalikan Fee Dana TTG

Mantan Camat Rio Pakava Resmi Ditahan Usai Diperiksa hingga Dini Hari
Website desa di yang kini masuk dalam penyidikan Polres Donggala. Foto: Dok

Donggala, Teraskabar.id – Perbuatan puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Donggala mengambil keuntungan dari proyek pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) tercium penyidik Tipikor Polda Sulteng. Khawatir terjerat hukum, mereka kompak mengembalikan fee proyek tersebut.

Pengembalian uang fee itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan no 18/ STP/ I/ 2023/ Ditreskrimsus. Uang fee tersebut diterima oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng, AKP Rijal, SH, MH.

Baca jugaPembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya puluhan Kades ini diperiksa tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Sulteng terkait aliran dana pengadaan Tehknologi Tepat Guna( TTG), puluhan Kepala Desa( Kades) di Donggala akhirnya mengembalikan fee yang mereka terima dari CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan media ini, para Kades yang telah mengembalikan fee TTG ke penyidik Polda Sulteng sebanyak 60 orang. Di antara Kades yang telah mengembalikan fee itu ada nama Kades Lero, Kecamatan Sindue, Saleh, Kades Pesik, Kecamatan Sojol, Muslimin, Kades Malonas, Kecamatan Dampelas, Darwin, serta Kades Lumbudolo, Kecamatan Banawa Tengah, Idris. Pengembalian fee TTG tersebut bervariasi sesuai dengan jumlah pengadaan di Desa.

Baca jugaPejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa

“ Jumlah besaran fee- nya TTG bergantung jumlah pengadaan di desa,” kata direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama,( MMP) Mardiana, Jumat 31 Maret 2023.

Menurut Mardiana, pengaturan fee TTG sudah diatur antara para Kades dengan bupati Donggala, Kasman Lassa, serta Asisten III DB. Lubis. Pembagian fee TTG itu sebesar 15 persen dari harga barang.

Menurut Mardiana, bupati Kasman Lassa, DB. Lubis, serta para camat juga menerima fee dengan jumlah yang bervariasi.

  Peletakan Batu Pertama, Bupati Morowali: Masjid Harus Bersih

Baca juga : KPU Sulteng Kembalikan Berkas Dukungan 9 Bakal Calon DPD untuk Perbaikan, Ada Nama Istri Bupati Morut

“Bupati Donggala Kasman Lassa, DB Lubis serta para camat mendapat fee TTG Rp1 juta per- desa, sebaliknya para Kades bervariasi menerima fee bergantung jumlah anggaran pengadaan yang sudah di tentukan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Donggala sudah membentuk Panitia Khusus( Pansus) untuk mengusut pengadaan alat TTG itu. Pansus menyebut banyak terjadi masalah dalam proses pengadaan kedua program tersebut.

Bahkan, pansus menduga terjadi kerugian negara hingga Rp4 miliyar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pansus 1, Nurjanah di sidang paripurna, Senin ( 31/5/2021). Dalam membacakan hasil laporan itu, Pansus menyimpulkan 9 poin terkait pengadaan alat TTG dan website tersebut.

Baca jugaBupati Parimo Kesal Kegiatan Dikerjakan Sesuai Aturan Masih Dicari Kesalahannya

Selain terjadi kerugian negara kurang lebih Rp4 miliyar, Pansus juga mengatakan penganggaran TTG dan Website tidak dimasukan pada APBDes murni tahun 2020 melainkan pada APBDes pergantian tahun 2020.

Pansus menilai penganggaran TTG dan Website tidak berpedoman pada Permendagri no 20 tahun 2018 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2019. Kemudian poin keempat, pengadaan 2 program itu tidak tepat sebab keterbatasan anggaran serta fokus anggaran untuk penanggulangan serta pencegahan Covid- 19. (jalu/teraskabar)