Morowali, Teraskabar.id – Sinyal peringatan keras datang langsung dari pucuk pimpinan daerah. Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, resmi mengumumkan “garis merah” bagi seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Surat Edaran Nomor: 400.12/XX/DUKCAPIL/VIII/2025 yang diteken Rabu (13/8/2025). Isinya tegas: gratifikasi, pungutan liar, dan suap di pelayanan administrasi kependudukan dilarang total.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Bupati Iksan menegaskan, pelayanan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, hingga berbagai akta, wajib diberikan gratis sesuai undang-undang.
“Tidak ada alasan, tidak ada pungutan, semua layanan diberikan tanpa biaya tambahan. Pelanggar akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan Disdukcapil. Masyarakat juga diminta menolak tegas setiap upaya permintaan imbalan. Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab membuka kanal aduan melalui WhatsApp 082239373036, situs resmi Disdukcapil Morowali, email, hingga akun media sosial resmi.
Langkah ini dipandang sebagai gerakan membangun benteng integritas di birokrasi. Harapannya, pelayanan publik tak lagi menjadi “ladang pungutan” dan warga bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa rasa khawatir.
Dengan sikap yang tak mau kompromi, Bupati Morowali mengirim pesan jelas: di era pemerintahannya, ruang untuk praktik koruptif di meja layanan publik akan ditutup rapat-rapat. (Ghaff/Teraskabar/IKP)






