Selasa, 13 Januari 2026

Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti

Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti
Komisioner KPI Sulteng foto bersama dengan tiga komisioner Bawaslu Sulteng usai penetapan DCT caleg DPRD provinsi, Jumat (3/11/2023) di aula KPU Sulteng. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif DPRD Sulteng peserta Pemilu serentak 2024, Jumat (3/11/2023).

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng, Cristian A Urowo mengatakan, penetapan DCT ini juga menegaskan bahwa partai politik tidak bisa lagi melakukan pergantian calon. Termasuk bagi calon yang telah meninggal dunia.

Baca jugaTenaga Ahli Bupati Donggala: SK Mendagri Berlaku Setelah Penetapan DCT

Penegasan mengenai hal itu kata Cristian, telah disampaikan oleh KPU sehari sebelum penetapan DCT mengenai pergantian calon dengan terbitnya Surat KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang menjelaskan, bahwa daftar calon yang meninggal dunia rentang waktu 13 hari sebelum penetapan DCT, tak bisa lagi diganti. Sebab, tanggal 21 Oktober 2023 merupakan batas akhir pergantian calon legislatif.

“Jadi jelas tanggal 21 Oktober tidak bisa lagi diganti calon yang meninggal dunia,” kata Cristian pada rapat penetapan DCT calon anggota DPRD Provinsi Sulteng peserta Pemilu 2024.

Baca jugaHasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat

Dan, bagi partai politik lanjut Cristian, wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai calon yang telah meninggal dunia kepada KPU Provinsi Sulteng paling lambat tanggal 5 Oktober 2023, sekaligus menyampaikan persetujuan untuk penghapusan calon tersebut dalam DCT.   Sebab, KPU Provinsi Sulteng akan melakukan finalisasi surat suara pada tanggal 5 Oktober 2023.

“Tanggal 5 Oktober kami akan mencocokkan DCT dengan surat suara. Jadi mohon informasi ini juga disampaikan kepada KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Baca jugaDelapan Bacaleg PBB Sulteng Diganti dalam Dokumen Perbaikan

Sebagaimana diketahui, sebanyak 810 Caleg DPRD Provinsi Sulteng ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

  Rakor Perindo Kota Palu, Ketua DPD Andono: Jangan Kalah di Episentrum Politik Sulteng

Penetapan Caleg DPRD Provinsi Sulteng tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 3225/PL.01.4-Pu72/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol.

Seluruh komisioner KPU Provinsi Sulteng dan tiga komisioner Bawaslu Sulteng hadir pada penetapan DCT yang dihadiri unsur Forkopimda Sulteng dan perwakilan parpol.

Baca jugaSemua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

Ketua KPU Provinsi Sulteng Risvirenol mengatakan, sebanyak 810 caleg DPRD Provinsi Sulteng telah ditetapkan sebagai peserta pada Pemilu serentak tahun 2024.

Dari total 810 Caleg tersebut sebanyak 533 orang merupakan caleg laki-laki dan sisanya 277 orang merupakan caleg perempuan. “Komposisi caleg untuk DPRD provinsi adalah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Risvirenol. (teraskabar)