Tolitoli, Teraskabar.id – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Tolitoli, Randi Saputra, seolah tak bertaji menyusul sikap wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang terkesan mengabaikan keputusan tersebut.
Padahal permintaan DPP PPP untuk pergantian ketua DPRD Tolitoli merupakan kali kedua. Permintaan proses PAW yang pertama berdasarkan surat DPP PPP sebelumnya, Nomor: 0792/IN/DPP/IV/2022 tanggal 28 April 2022 prihal persetujuan PAW Ketua DPRD Tolitoli dan berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 18/Pdt.G/2022.PN Tli tanggal 10 November 2022. Selanjutnya disusul Surat Keputusan Nomor : 1008/IN/DPP/XI/2022 sebagai tindaklanjut SK DPP PPP sebelumnya.
DPP PPP menginstruksikan kepada DPW PPP Provinsi Sulawesi Tengah dan DPC PPP Kabupaten Tolitoli untuk menindaklanjuti dan memproses PAW Moh. Randi Saputra AR dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Tolitoli digantikan oleh Muh Saleh, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga : Kalah di PTUN dari Kadesnya, Bupati Donggala Ajukan Banding
Ketua DPC PPP Kabupaten Tolitoli, Muh Saleh mengemukakan untuk melakukan PAW terhadap ketua DPRD Tolitoli sebetulnya sudah dapat diproses. Apalagi surat keputusan DPP PPP telah diterbitkan sebanyak dua kali, namun tetap tak digubris oleh DPRD, hal ini Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf.
” Pihak Jemi Yusuf selaku wakil ketua 1 DPRD Tolitoli asal Partai Golkar yang terkesan menghambat, dia belum mau melakukan proses, sementara putusan sudah ada yangmana Moh Randi Saputra, juga sudah tidak peduli dengan putusan PN tersebut,” kata ketua DPC PPP itu.
Kesan menghambat memproses PAW terhadap ketua DPRD Tolitoli itu terlihat setelah munculnya putusan gugatan yang ditolak PN, yang kemudian pihak Jemi Yusuf selaku wakil ketua 1 DPRD Tolitoli menyatakan masih akan menunggu putusan banding. Sedangkan dalam tata tertib DPRD, hal tersebut tidak diatur.
Baca juga : PPP Sulteng kepada Randi Saputra: Silakan Tutup Pintu dari Luar
” Nanti ada putusan banding baru kemudian proses PAW yang dimohonkan berdasarkan surat keputusan DPP PPP, baru mau dia laksanakan, termasuk di antaranya rapat Bamus untuk agenda rapat paripurna PAW,” tandas Muh Saleh.






