Donggala, Teraskabar.id– Bupati Donggala Kasman Lassa, memasukkan permohonan banding atas putusan PTUN Palu.
“Iya (benar) kami sudah ajukan ke PTUN Palu melalui aplikasi elektronik court (e court), Selasa lalu,” kata kuasa hukum bupati Donggala, Mujizah Ulya dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskannya, atas petunjuk dari kliennya (bupati Donggala), pihaknya baru memasukkan permohonan banding. Namun, ia mengaku belum memasukkan memori banding.
“Jadi kemarin masih mengajukan permohonan banding dan belum memasukkan memori banding,” katanya.
Terpisah, Advokat dan konsultan hukum Muh Rasyidi Bakry, SH. LL. M kepada media ini mengatakan, putusan PTUN itu tidak dimintakan banding oleh Bupati Donggala selaku tergugat, setelah 14 hari menerima salinan putusan.
“Putusan itu sudah inkracht. Maka kalau sudah inkracht, sebagai pemerintah yang harus jadi teladan dalam menaati hukum,” ujar Rasyidi.
Selain itu, putusan yang sudah inkracht, tentu tidak diperlukan lagi penunjukan PJ, tetapi langsung mengangkat kembali Lutfin sebagai kepala desa, sesuai perintah dalam amar putusan.
” Ini kan putusan pengadilan, maka mestinya bupati harus segera laksanakan putusan itu,” ujar Rasyidi. (teraskabar)