Diduga Edarkan Sabu, Warga Lekatu Palu Bersama 9 Rekannya di Ciduk Polisi

Palu, Teraskabar.id- 10 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/1/2022), diciduk Satresnarkoba Polres Palu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, sekitar 11 plastik kecil sabu siap edar beserta alat isap ditemukan di rumah terduga FS (29) di Jalan Lekatu.

FS diduga menjadi pengedar  narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari  rumahnya.

Mendapat info itu, Satresnarkoba menyelidiki FS. Setelah mengetahui ciri -ciri terduga dan memastikan informasi tersebut, petugas langsung menangkap terduga, Sabtu (15/1).

Di rumah FS, ditemukan 11 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat 13,34 gram.  Saat penangkapan, terduga bersama sembilan orang lainnya  sedang berada di TKP.

“Ada sembilan orang rekan dari FS turut diamankan karena berada di rumah terduga,” ujarnya.

Kesembilan orang lainnya berinisial AN (27), HA (29), RA (37), SB (22), AN (76), WA (26), AH (26), DN (22), MR (24). Mereka pun digiring ke Mapolres  Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *