Sabtu, 18 April 2026

Dilema ASN dalam Menjaga Netralitas di Tengah Propaganda Politik Kepentingan

Dilema ASN dalam Menjaga Netralitas di Tengah Propaganda Politik Kepentingan
Muhammad Qadri. Foto: Istimewa

Pertentangan norma tersebut membuat ASN pada posisi yang sangat rawan menjadi objek ataupun pelaku propaganda, dalam wikipedia disebutkan kata propaganda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penerangan berupa paham, pendapat, dan sebagainya yang benar atau salah yang dikembangkan dengan tujuan meyakinkan orang agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu. Propaganda dalam bahasa Latin modern yakni “propagare” diartikan mengembangkan atau memekarkan. Jadi, propaganda berarti apa yang akan disebarkan.
Penggunaan secara istilah, propaganda diartikan sebagai suatu usaha dalam membentuk persepsi, manipulasi pikiran bawah sadar atau kognisi, dan memiliki pengaruh langsung terhadap perilaku dengan memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku propaganda baik secara disengaja dan sistematis.

Baca jugaMuchlis Dilantik Jadi Penjabat Bupati Buol, Gubernur Sulteng Minta Jaga Netralitas ASN

Secara umum, propaganda didefinisikan sebagai jenis komunikasi yang dirancang untuk mempengaruhi opini dan reaksi, terlepas dari apakah informasi itu benar atau salah. Propaganda berusaha membujuk opini tanpa memberikan alasan yang relevan. Orang cenderung mengartikan propaganda sebagai pengartian negatif karena dapat melibatkan agresi militer, tindak kriminal publik, politik tidak sehat dan lain sebagainya.

Fenomena ini seharunya mendapatkan perhatian bagi pemangku kepentingan khususnya yang mempunyai kewenangan dalam membuat aturan perundang-undangan selama masih terjadi pertentangan norma yang memerintahkan ASN untuk netral tetapi di satu sisi ASN diberikan hak untuk memilih dan dipilih maka akan terus terjadi potensi tarik ulur kepentingan yang membuat ASN tidak dapat bekerja secara profesional, bahkan berpotensi besar untuk melanggar aturan, terutama bagi ASN yang secara hirarki berada di bawah komando kepala daerah yang dipilih secara politik.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana agar ASN tidak terperangkap dalam propaganda Politk kepentingan? Tentu jawabannya adalah kembali pada konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) bukan negara politik (machtstaat) maka penegakan hukum harus menjadi prioritas, dan kemudian bagaimana agar hukum dapat tegak? merujuk pada teori sosiologi hukum Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem.

  13 Anak Binaan LPKA Palu Salurkan Hak Pilih di TPS Khusus pada Pilkada 2024