Seperti yang sudah dijabarkan di atas bahwa Undang-undang ASN mewajibkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia. Konsep netralitas inilah yang kemudian menjadi isu yang kerap diperdebatkan dan menjadi dinamika tersendiri dalam proses mencari titik temu kesepahaman antara konsep netralitas ASN dan konsep hak politiknya.
Dilema yang terjadi adalah ASN di satu sisi dituntut netral agar fokus pada pelayanan publik, sebagai Abdi Negara juga dituntut tunduk pada birokrasi yang begitu ketat, namun ketatnya birokrasi juga tidak terlepas daripada tuntutan hirarki yang tanpa sadar menyiratkan pesan-pesan politik.
Lebih nyatanya adalah ASN diperhadapkan antara taat pada Undang-undang atau taat pada perintah atasan yang mengandung unsur-unsur mobilisasi yang syarat akan politisasi. ASN berdiri di antara dua pintu yaitu hirarki karir dan hirarki politik, hirarki karir yang dimaksudkan oleh penulis adalah ASN secara Undang-undang telah diatur perihal jenjang karir dan kepangkatan, tetapi kemudian ASN harus tunduk pada pimpinan yang kemudian berasal dari ranah politik praktis sebut saja dalam tingkatan daerah Bupati hingga tingkat Gubernur dan jauh lebih tinggi yaitu tingkatan Menteri yang dipilih secara politik berdasarkan dukungan partai pengusung (koalisi) penguasa yang mayoritas setelah dipilih tidak memahami jenjang hirarki struktural karir.
Baca juga : Kampanye Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2022
Karena tidak mempunyai dasar birokrasi yang mumpuni, sehingga di satu sisi ASN dituntut untuk berpikir secara prosedural sedangkan pimpinan mereka yang berasal dari non jenjang karir (politik) berpikir secara substansi, tentu hal ini adalah dua arus yang memiliki muara yang berbeda.
Kenetralan ASN juga secara hukum terjadi sebuah pertentangan norma, di satu sisi dituntut untuk netral tetapi di sisi lain memiliki hak memilih atau dipilih sesuai Pasal 43 Undang-undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Inilah kemudian yang menjadi fenomena benturan norma yang membuat dilema netralitas ASN sehingga membuka peluang propaganda Politik untuk masuk menciderai profesionalitas kinerja ASN.






