Dalam penjabaran Pasal 4 angka 12 yaitu PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, PNS dilarang untuk menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lainnya, dan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dia masih menjadi ASN maka terhadapnya tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri di dalam kontestasi Pemilu, kecuali ASN tersebut telah menyatakan pengunduran diri dan menjadi wajib baginya untuk menyatakan pengunduran diri sebagai ASN secara tertulis (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pasal 123 ayat (3)).
Baca juga : Menjaga Kualitas Demokrasi, Rasyidi : Masyarakat Harus Terlibat Aktif Lakukan Pengawasan
Sekalipun dalam peraturan perundang-undangan lain juga disebutkan akan hak memilih yang dimiliki oleh ASN dalam kontestasi Pemilu, namun terdapat batasan untuk dapat mengikuti setiap proses tahapan Pemilu lainnya, seperti mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu atau terlibat (secara pasif maupun aktif) di dalam tahapan kampanye Pemilu yang menjadi dinding penghambat bagi ASN untuk dapat menggunakan hak politiknya.
Pembatasan hak politik ASN untuk mengikuti setiap proses tahapan Pemilu merupakan amanat dari Undang-undang ASN itu sendiri. Undang-undang tersebut dibuat pada prinsipnya agar ASN dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.






