Secara singkat struktur Hukum diartikan sebagai Undang-undang, substansi Hukum adalah aparat penegak Hukum atau pelaksana Undang-undang yang dapat kita perkecil maknanya dalam hal ini adalah ASN sedangkan kultur Hukum adalah masyarakat luas.
Maka yang perlu dibenahi disini adalah struktur hukumnya atau Undang-undang yang perlu mempertegas bagaimana perilaku dan sikap ASN yang seharusnya dalam menyikapi propaganda politik kepentingan, jika memang tidak diperbolehkan diharapkan ada aturan yang jelas untuk menutup cela bagi ASN untuk tidak terperangkap dalam propaganda politik kepentingan sehingga jelas bagaimana ASN harus bersikap dalam menghadapi kontestasi Pemilu Tahun 2024 juga akan mempermudah lembaga penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN.
Baca juga : Dilema Kader Partai Berkarya Diperintah Berpisah dari Fraksi Gerindra Parimo
Sangatlah berat memang, untuk menjaga netralitas bagi seorang ASN dalam Negara Demokrasi yang akan menuju kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024. Aktivitas yang sesungguhnya di satu sisi adalah haknya namun harus dibatasi secara kewenangannya atas perintah Undang-undang untuk mengontrol tubuh dan pikiran, untuk tidak berkomentar, like, posting di media sosial, ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan media sosial, sekaligus menghalau tersebarnya paham radikal karena mendapatkan pengawasan baik itu Komisi Aparatur Sipil Negara secara internal dan Bawaslu secara eksternal. ***






