“Kami mendengar kabar bahwa PT BTIIG sedang mencoba mempengaruhi korban untuk mencabut laporan polisi mereka. Kami mengecam upaya tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Kami mendukung korban untuk tetap berani melapor dan menuntut keadilan,” sebut kelompok ini.
Baca juga: 600 Jiwa Terdampak Banjir di Lingkar Tambang Bahodopi Morowali
Di akhir siaran beritanya, mereka mendesak mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap MK dan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mengharapkan agar kepolisian bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani kasus ini. Kami juga mengharapkan agar kepolisian memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tambah mereka. (teraskabar)






