Senin, 28 April 2025
Ekbis, Home  

Dirut dan Komisaris PT GPS Dikerangkeng karena Menambang Nikel Tanpa Izin di Morut

Dirut dan Komisaris PT GPS Dikerangkeng karena Menambang Nikel Tanpa Izin di Morut

Palu, Teraskabar.id– Direktur utama dan komisaris utama PT. GPS menjadi tersangka dugaan pertambangan tanpa ijin (PETI) karena menambang nikel di areal kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik (PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama),” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Baca juga2 Warga China Ditahan Polda Sulteng karena Menambang Emas Tanpa Izin di Kota Palu

Djoko menjelaskan, penindakan tegas terhadap PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.

Bahkan, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penindakan terhadap PT GPS sebanyak dua kali.

Penindakan pertama pada tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua pada tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Djoko menjelaskan, dalam penindakan kasus dugaan pertambangan tanpa izin alias PETI terhadap PT. GPS pada tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Baca juga:Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada lagi Gagal Bayar Rumah Sakit 

Sedang untuk penindakan pada tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

  Kematian Nasehat Buat Kita

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Miliar.

Baca jugaHasil Operasi Pekat Tinombala 2021, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Parimo

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (teraskabar)