Senin, 12 Januari 2026

DKPP Tegaskan Proses Pemilu Harus Dikawal Sejak Awal

DKPP Tegaskan Proses Pemilu Harus Dikawal Sejak Awal
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat (26/5/2023), di Swiss-Belhotel Silae Kota Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idAnggota DKPP RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH menegaskan proses Pemilu itu harus terjaga sejak awal yaitu sejak tahapan pencalonan.

“Saat ini kan sedang berlangsung tahapan pencalonan,” kata Ratna Dewi pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jumat (26/5/2023), di Swiss-Belhotel Silae Kota Palu.

Baca juga : Unjuk rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis

Ratna pada sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulteng dan menghadirkan sejumlah BEM perguruan tinggi di Palu, pemantau pemilu dan jurnalis media cetak dan online tersebut, mengatakan, pada tahapan ini menjadi pertaruhan bagi penyelenggara Pemlu untuk meletakkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pencalonan tersebut berlangsung secara berintegritas. Sehingga, melalui proses ini tidak calon mulai dari tingkat DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan dalam status tidak memenuhi sayarat.

Baca juga : Besok, DKPP Akan Periksa Anggota KPU Parimo Secara Tertutup

“Jadi fungsi pencegahan dan pengawasan  itu dipastikan dilaksanakan dengan baik. Seluruh masyarakat memastikan, seluruh calon yang akan ikut kontestasi itu sudah memenuhi kriteria sebagaimana yang ada dalam UU dan memenuhi kebutuhan dari masyarakat kita,” kata mantan anggota Bawaslu RI ini.

Menurutnya, bila proses tersebut dilaksanakan secara berintegritas, akan mendorong angka partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu. Karena pemilu tanpa partisipasi masyarakat akan mengurangi legitimasi rakyat terhadap hasil pemilu itu sendiri.

Ratna menegaskan, bisa jadi legitimasi hukumnya dapat tapi legitimasi rakyatnya tidak didapatkan. karena angka partisipasi pemilihnya rendah. Karena ukuran proses itu, sepanjang sudah memenuhi aturan hukum maka itu sudah memenuhi tata cara dan mekanisme sesuai aturan hukum.

Baca jugaPotensi Sengketa Sangat Besar di Pencalonan Anggota DPD, Rasyidi: Bawaslu Harus Sigap

  BERANI Tak Akan Memberi Uang di Pilgub Sulteng 2024 Tapi Menyiapkan Ruang

Mantan ketua Bawaslu Provinsi Sulteng ini memberi ilustrasi, jika ada 1000 pemilih di suatu TPS, tapi hanya ada 400 pemilih yang datang menyalurkan hak pilihnya. Maka, hal itu sudah memenuhi tata cara dan mekanisme aturan hukum. Tapi di sisi lain, legitimasi rakyatnya tergolong rendah karena ada 600 warga yang memiliki hak pilih namun tidak datang menyalurkan hak pilihnya.

“Kita ingin legitimasi hukum dan legitimasi rakayat berdiri sama kekuatannya sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Itu hal penting yang harus kita antisipasi untuk dicapai pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca jugaBerkas Pencalonan Diterima, Mugira Ingin Ada Perempuan Wakili Sulteng di DPD

Ratna akui, barometer keberhasilan pemilu hingga saat ini adalah dari angka partisipasi pemilu.  “Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu kita ukur dari angka partisipasi pemilu,” ujarnya.

Semakin tinggi angka partisipasi pemilu lanjutnya, berarti nilai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu itu tergolong baik. Bila proses pemilu itu diterima sebagai proses yang berkualitas maka masyarakat akan secara sukarela terdorong untuk datang menggunakan hak pilihnya. (teraskabar)