Kamis, 16 Juli 2026

DPRD dan Pemkab Morowali Sepakati Enam Perda, Dari HAM hingga Kawasan Tanpa Rokok

DPRD dan Pemkab Morowali Sepakati Enam Perda
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas bersama anggota DPRD Kabupaten Morowali, Senin (13/7/2026). Foto: IKP.

Morowali, Teraskabar.idDPRD dan Pemkab Morowali memperlihatkan bagaimana pemerintah daerah dapat membangun fondasi kebijakan melalui kesepakatan politik yang terukur.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik, pemerintah dan legislatif di Kabupaten Morowali memilih memperkuat regulasi.

Langkah itu terwujud melalui persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (13/7/2026).

Keputusan tersebut tidak sekadar menambah jumlah produk hukum daerah. Sebaliknya, enam Perda baru itu mencerminkan arah pembangunan yang semakin menekankan perlindungan hak warga, peningkatan kesehatan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan kepastian hukum.

Regulasi Menjadi Instrumen Pembangunan Daerah

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki. Hadir pula Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Morowali, serta sejumlah tamu undangan.

Agenda tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan enam Ranperda yang sebelumnya melalui tahapan harmonisasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Momentum itu memperlihatkan bahwa penyusunan regulasi tidak berhenti pada proses administratif. Sebaliknya, pembentukan Perda menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan yang akan memengaruhi pelayanan publik dalam jangka panjang.

DPRD dan Pemkab Morowali Sepakati Enam Perda Menjawab Beragam Tantangan

Enam Perda yang disetujui mencakup bidang yang saling berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Dua Perda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Morowali. Regulasi tersebut mengatur Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia dan Pengelolaan Perparkiran.

Sementara itu, DPRD menginisiasi empat Perda lainnya. Keempat regulasi tersebut meliputi Kawasan Tanpa Rokok, Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, serta Pengelolaan Data Pertanahan Daerah.

  Aliansi Jaga Aqidah Tolak Pelaksanaan Festival Persahabatan di Palu

Kombinasi enam regulasi itu menunjukkan pendekatan yang luas. Pemerintah tidak hanya membahas pembangunan fisik.

Sebaliknya, pemerintah juga memperkuat aspek kesehatan, perlindungan hak warga, tata kelola sosial, dan administrasi pertanahan.

DPRD dan Pemkab Morowali Sepakati Enam Perda, Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, menilai kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan kerja yang produktif antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan pengesahan enam Ranperda menjadi Perda merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah, mulai dari perlindungan hak asasi manusia, penataan sistem perparkiran, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, hingga pengelolaan data pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Selanjutnya, seluruh Perda yang telah disetujui bersama akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan sebagai landasan hukum pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kualitas regulasi tidak hanya bergantung pada isi aturan. Namun, kualitas itu juga bergantung pada koordinasi antarlembaga selama proses pembentukannya.

Fondasi Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menilai persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan daerah.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, persetujuan enam Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada anggaran atau proyek fisik.

Sebaliknya, pembangunan juga membutuhkan kerangka hukum yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan arah bagi setiap kebijakan pemerintah.

  Longsor Maut di IMIP, DPRD Sulteng Desak Operasional PT QMB Dihentikan dan Diaudit

Langkah Berikutnya Menentukan Efektivitas

DPRD dan Pemkab Morowali kini memasuki tahapan yang lebih menentukan, yakni implementasi.

Perda yang baru disepakati akan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlaku secara efektif. Karena itu, tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan di lapangan.

Keberhasilan enam Perda tersebut akan bergantung pada konsistensi pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam menjalankan setiap ketentuan.

Pada akhirnya, DPRD dan Pemkab Morowali tidak hanya menyepakati enam produk hukum baru. Lebih dari itu, keduanya sedang membangun fondasi tata kelola daerah yang lebih tertib, pelayanan publik yang lebih berkualitas, serta kepastian hukum yang semakin kuat.

Jika implementasi berjalan konsisten, maka DPRD dan Pemkab Morowali dapat menjadikan regulasi sebagai instrumen nyata untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (G)