Palu, Teraskabar.id– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2022 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket DPRD Provinsi Sulteng H. M. Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (19/8/2022).
Baca juga : Kawasan Prioritas Pengembangan Pangan Nasional di Sulteng Bertambah, Ini Daftar Lengkapnya
Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Baca juga : Realisasi APBD 2021, Ternyata Begini Capaian Sulteng
Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah.






