Menurutnya, tanggal 30 Juni 2022, baru akan masuk pada tahapan yang menampung semua keberatan dari beberapa desa yang melaporkan, untuk dikaji dan diteliti secara seksama sesuai dengan jadwal tahapan-tahapan yang telah diamanatkan dalam petunjuk teknis pada Peraturan Bupati.
“Jadi, perhari ini baru ada satu laporan keberatan yang masuk,”ujarnya.
Baca juga : Kades Marana Gugat Bupati Donggala, Begini Putusan PTUN Palu
Dalam laporan tertulis tersebut kata Agus, pelapor harus bertandatangan, baik calon atau orang yang dikuasakan. Sejauh ini, dari 97 desa yang menyelenggarakan Pilkades, baru 87 desa yang masuk dalam rekapitulasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten.
“Jadi masih ada 10 desa lagi kami tunggu yang belum masuk hasil plenonya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mengenai proses penyelenggaraan Pilkades baru-baru ini, berjalan efektif. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan diperbaiki kedepan. Salah satunya, sosialisasi yang harus ditingkatkan.
“Ini baru terungkap, rupanya teman-teman dari Ambesia Selatan tadi mereka datang ke sini, sebelumnya sudah bertemu dengan P2KD Desa setempat. Tapi tidak direspon. Sehingga mereka ke sini tidak membawa laporan secara tertulis,” ujarnya.
Baca juga : Demokrat Sulteng Muscab Serentak, Siap Menghantarkan AHY Jadi Presiden
Dengan begitu, ia mengganggap sosialisasi terkait penyelenggaraan Pilkades tidak tersampaikan. Begitu pun halnya dengan penyelenggaraan, sebetulnya di masa tenang atau tiga hari jelang voting day tidak ada kegiatan soal Pilkades. (teraskabar)







