Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Dua Sipir Lapas Luwuk Banggai Dibekuk Polisi karena Narkoba, Pasokan dari Napi

Dua Sipir Lapas Luwuk Banggai Dibekuk Polisi karena Narkoba, Pasokan dari Napi
Oknum Sipir Lapas Luwuk Banggai ditangkap personel Polres Banggai karena kepemilikan sabu. Foto: Istimewa

Luwuk, Teraskabar.id– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca juga20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

Dua Sipir Lapas Luwuk Banggai Dibekuk Polisi karena Narkoba, Pasokan dari Napi
Oknum Sipir Lapas Luwuk Banggai ditangkap personel Polres Banggai karena kepemilikan sabu. Foto: Istimewa

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” kata Amin.

Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” ujarnya.

Baca jugaDua Paket Sabu Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Palu

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.

  Dukung Pembangunan Kelautan Nasional, Sulteng Integrasikan RTRWP dengan RZWP-3-K