Banggai, Teraskabar.id– 65 paket sabu dalam berbagai ukuran ditemukan di halaman belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (8/7/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Paket tersebut ditemukan petugas Lapas terbungkus kantongan plastik.
Awalnya, petugas tak mengetahui isi kantongan plastik tersebut. Namun, setelah dimasukkan ke dalam Lapas dan diperiksa, isi kantongan plastik tersebut berupa bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat 65 clip sabu berukuran kecil, sedang dan besar.
Baca juga : 2000 Butir Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng
Kepala Lapas kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi mengatakan bahwa, petugas tidak mengetahui siapa pemilik 65 paket sabu itu. Namun, diduga kuat, 65 paket sabu tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas melalui pagar belakang.
“Ada dugaan akan dilemparkan ke dalam Lapas Luwuk,” kata Yugo.
Temuan tersebut disita oleh pihak Lapas Luwuk dan kemudian diserahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Banggai.
Baca juga : 20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir mengapresiasi temuan narkoba tersebut karena jajaran Lapas Luwuk tidak lengah walaupun menjelang momentum hari raya Idul Adha.






