Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai Lapas Luwuk inisial NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Baca juga : Pria Asal Luwuk Utara Banggai Dibekuk Polisi karena Curanmor
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana berinisial PN di Lapas Luwuk. Setelah itu, MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (teraskabar)






