Pria di Moilong Banggai Ini Diringkus Polisi karena Miliki Ribuan Pil THD

Banggai, Teraskabar.id – Pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ini terpaksa harus berurusan dengan Polres  Banggai, Rabu (24/5/2022). Pasalnya, aksinya ingin mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin atau yang biasa disebut pil koplo terendus jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, pelaku berinisial SL (37) diringkus usai pihaknya menerima informasi dari BPOM Kota Palu perihal paket yang diduga berisikan obat-obatan jenis Tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin edar melalui salah satu jasa pengiriman  dengan alamat tujuan Moilong.

“Kami langsung berkordinasi dengan Polsek Toili untuk mengetahui penerima paket dan yang sering melakukan transaksi,” kata Makmur.

Baca juga : 2000 Butir Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Toili Iptu Tonny Lantja SH, anggota unit Reskrim Polsek Toili menuju ke tempat jasa pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan pihak jaga pengiriman bahwa paket tersebut sudah diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.

“Mendengar keterangan itu anggota Unit Reskrim Polsek Toili mengejar dan mendapatkan pria yang dimaksud di Jalan  umum Desa Tirtakencana, Kecamatan Toili,” kata Makmur.

Baca juga : Memiliki Ribuan Pil THD, Pemuda di Jole Banggai Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Di tangan remaja berusia 14 tahun ini polisi berhasil mendapatkan obat jenis THD yang dikemas sebuah botol plastik warna putih.

“Remaja ini mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh tersangka untuk mengambilkan paket,” jelasnya.

Atas pengakuan remaja ini, petugas langsung menuju rumah tersangka di Moilong dan mengamankannya. Dari hasil interogasi tersangka mengakui membil paket itu secara online.

Baca juga : Melawan saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas Satu DPO Teroris Poso

“Rencananya tersangka akan mengedarkan pil THD ini dengan harga perbutirnya Rp5000,”  ujarnya perwira pangkat dua balak ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu kaleng plastik warna putih yangg berisi 1.072 butir obat jenis THD.

“Tersangka dan barang bukti sudah di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *