Tolitoli, Teraskabar.id – Perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat senilai Rp5,6 Miliar tahun 2018 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memasuki babak akhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Beni Candra dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beni Candra yang mengerjakan proyek pasar delapan tahun silam di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, dijatuhi hukuman 18 bulan itu berdasarkan putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2026 oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair.
” Terdakwa tetap dalam tahanan, hukuman yang sudah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi sesuai vonis,” terang Kasipidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH, MH., kepada media ini, Jumat (5/06/2026).
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan seluruh pidana penjara yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Keberhasilan pembuktian perkara tersebut merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imran Adiguna, S.H., M.H. bersama Tim Jaksa P-16A yang secara konsisten mengawal proses penyidikan hingga penuntutan di persidangan.
Kontraktor Pasar Galumpang Tolitoli Dipenjara, Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Pidsus yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menangani perkara tersebut.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya mengapresiasi kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah pimpinan Bapak Imran Adiguna, S.H., M.H., beserta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum P-16A yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh integritas dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi di persidangan,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, Kajari Tolitoli menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan secara cermat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Keberhasilan pembuktian perkara ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tolitoli. (ram)






