Luwuk, Teraskabar.id – Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Perbatasan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Tojo Una-una, Senin (15/5/2023) malam.
Kedua terduga pelaku diamankan tepatnya di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.
Baca juga : Polres Morowali Bangun Pos Sekat Hewan Ternak, Antisipasi Penyebaran PMK
“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, Selasa (16/5/2023).
Menurut IPTU Hengky, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Hal ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng.
Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una. Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip yang diduga sabu-sabu, sebuah kaca pirex, sebuah handphone merk Vivo, dan sebuah bong atau alat hisap.
Baca juga : Satu Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli Tak Ditahan, Ini Alasannya
“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.
Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (teraskabar)






