Palu, Teraskabar.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat tiga perusahaan tambang berbasis nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pengadilan Negeri Poso. Ke tiga Perusahaan tersebut adalah PT. Stardust Estate Investment (PT SEI), PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT. Nadesico Nickel Industry (PT NNI) yang keseluruhannya beroperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Turut tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia selaku turut tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah selaku turut tergugat II dan Bupati Morowali Utara sebagai turut tergugat III.
Gugatan telah diajukan WALHI ke Pengadilan Poso pada 18 November 2024. Sebanyak 12 pengacara/advokat pada Kantor Pengacara Hijau Sulawesi Tengah yang akan mendampingi WALHI selama proses gugatan tersebut. Mereka itu adalah, N.W. Satrio Kusma Manggala, S.H., Moh. Taufik, S.H., Teo Reffelsen, S.H., Parawangsa, S.H., Rifiana MS, S.H., Putri, S.H., Fitrinani S. Pairunan, S.H., Riswan, S.H., abd. Aan achbar, S.H., Julianer Aditia Warman, S.H., Sandy Prasetya Makal, S.H., Hilman, S.H.
Kuasa hukum penggugat Sandy Prasetya Makal didampingi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Sunardi Katili menjelaskan, WALHI menggugat tiga perusahaan tambang di Morowali Utara yaitu, PT SEI, PT GNI, dan PT NNI karena menemukan fakta berkaitan dengan aktivitas kegiatan Industri dan pertambangan yang dilakukan oleh para tergugat yang telah menimbulkan dampak-dampak pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

Dampak-dampak tersebut pula dirasakan dan dikeluhkan oleh masyarakat Desa Tanauge dalam kehidupan sehari hari. Di antaranya, keluhan gangguan pernapasan ini diduga diakibatkan oleh aktivitas PLTU milik para tergugat yang beraktivitas mengeluarkan sisa pembuangan pembakaran batu bara (Fly Ash) hingga mencemari udara di kawasan industri, termasuk Desa Tanauge.
Terdapat keluhan penyakit kulit yang dialami oleh masyarakat Desa Tanauge seperti gatal-gatal disertai luka. Penyakit kulit ini muncul saat aktivitas Industri dan pengolahan nikel mulai aktif dan masif dilaksanakan oleh para tergugat. Diduga penyebab utamanya adalah pencemaran udara dan sumber air masyarakat oleh aktivitas industri dan pengolahan Nikel yang dilakukan oleh Para Tergugat.
“Paparan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh para tergugat pula diduga menjadi penyebab munculnya gangguan penyakit berupa penyakit kulit dan gangguan penyakit pernapasan atau ISPA yang menimpa masyarakat Desa Tanauge dan sekitarnya,” kata Sandi pada Media Briefing “ Catatan Dampak PLTU Industri di Morowali Serta Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup” yang digelar WALHI Sulteng, Sabtu (14/12/2024) di kantor WALHI Sulteng Jalan Tajung Manimbaya Kota Palu.
Sandi menegaskan, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah kawasan industri milik para tergugat, khususnya di Desa Tanauge dan sekitarnya, berpengaruh langsung terhadap situasi nelayan. Rusaknya wilayah pesisir yang merupakan wilayah tangkap nelayan desa tanauge menjadikan nelayan harus keluar dari wilayah pesisir tersebut untuk menangkap ikan. Hal ini pula berkonsekuensi pada semakin besarnya cost operasional yang dibutuhkan untuk menangkap ikan. Besarnya modal operasional sering kali tidak berbanding lurus dengan hasil tangkapan.
Tak hanya kehilangan wilayah tangkapan, nelayan kemudian merugi dengan situasi modal penangkapan ikan yang bertambah dan hasil tangkapan yang tidak optimal.
Sandi menambahkan, pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut juga bersumber dari peran para turut tergugat yang lemah dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan dari para tergugat.






