Dugaan Penguasaan Lahan PTPN di Morowali Utara, Penyidik Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS

Palu, Teraskabar.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), grup PT. Asra Agro Lestari.

Hal itu ditandai dengan pemeriksaan pihak PT RAS oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng. Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati, Rabu (9/10/2024). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 9.00 Wita hingga sore hari jelang magrib.

Baca jugaSengketa Lahan HGU PT SPN di Morowali Utara, Masyarakat Desa Mayumba dan Gontara Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Pemeriksaan terhadap Dirut PT RAS tersebut karena diduga ada kerugian  negara yang ditimbulkan oleh PT. RAS, kurang lebih Rp79 miliar selama menguasai lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut).

“Hari ini Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH,MH., menjawab konfirmasi wartawan, Rabu siang (9/10/2024).

Disinggung soal hasil perhitungan tim audit independen yang digunakan oleh tim Penyidik Kejati yang menemukan kerugian negara mencapai Rp79 miliyar dari 1 item.

Menurut Kasi Penkum  Laode Sofyan, dugaan kerugian negara itu baru perhitungan sementara sebab hasil auditnya belum keluar.

Terkait dugaan korupsi di PT. RAS  grup PT. Asra Agro Lestari Group, salah seorang manajer areanya bernama Oka Arimbawa telah diperiksa lebih dahulu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selama 7 jam, Kamis (12/9/2024).

Baca jugaPetani Morowali Utara Suarakan Derita Terus Dikriminalisasi di Atas Lahan Miliknya

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11: 00 Wita hingga pukul 18:00 Wita.  Pemeriksaan itu diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan korupsi di dalamnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber lain di Morut, pada tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU.

Menurutnya, pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses, HGU PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Sebelumnya PT. RAS group Astra Agro Lestari memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN XIV seluas ribuan hektare,” terang sumber itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT. RAS berikut daftarnya :

-7 unit dump truck

-1 unit fire truck

-1 unit tractors

-1 unit truck self loader

-1 unit excavator

-1 unit light truck

-1 unit hilux

-1 unit bulldozer

-1 unit compactor

-1 unit Motor Grader

-1 unit dump track

-2 unit light truck

-1 unit truck tangki

-1 unit ambulans

-7 unit generator set

Sebelumnya Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT. RAS. (red/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *