Palu, Teraskabar.id – Empat nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hasil perbaikan yang diajukan Partai Hanura ke KPU Provinsi Sulteng, Ahad (9/7/2023), mengalami perubahan.
Sekretaris DPW Partai Hanura Sulteng Ismail Yunus mengungkapkan total empat nama bakal calon legislatif (Bacaleg) mengalami pergantian pada pengajuan dokumen hasil perbaikan syarat Bacaleg untuk Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Sulteng.
Baca juga: Hasil Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Sebagai Partai Pertama Serahkan ke KPU Sulteng
Menurut Ismail Yunus, pergantian keempat nama tersebut karena mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang dipersyaratan.
“Karena memang persyaratannya tidak mampu dia lengkapi,” kata Ismail Yunus di hadapan sejumlah awak media usai menyerahkan dokumen hasil perbaikan syarat Bacaleg, Ahad (9/7/2023), di kantor KPU Sulteng.
Baca juga: 832 Bacaleg Provinsi Sulteng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Ia mengungkapkan, empat Bacaleg yang mengalami pergantian tersebut, masing-masing seorang di daerah pemilihan (Dapil) Donggala-Sigi, Parigi Moutong , Kota Palu, serta Dapil Poso-Tojo Unauna.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Banggai Bersaudara ini menambahkan, sekaitan dinamika politik begitu dinamis sehingga masih bisa terjadi kemungkinan perubahan komposisi nama-nama Bacaleg. Terutama ketika sebelum masuk tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca juga: KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
“Ini tentunya mengarah kepada DCS sehingga kemungkinan-kemungkinan masih bisa terjadi. Kalau umpanya dari DCS ke DCT, masih bisa ada perubahan kalau terjadi hal hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Namun, satu yang menjadi skala prioritas Hanura saat ini adalah bagaimana agar hasil perbaikan yang diajukan saat ini memenuhi syarat.
Baca juga: 26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi
“Tapi intinya, kita memenuhi syarat dulu untuk tahapan perbaikan ini. Dan, alhamdulillah kita dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Sulteng,” kata Ismail.
Sekaitan dengan persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan, menurut Ismail, Partai Hanura sudah memenuhinya. Bahkan, Bacaleg yang mengalami pergantian, tak ada seorangpun dari perempuan. Sehingga, tidak mempengaruhi komposisi 30 persen keterwakilan perempuan. (teraskabar)






