Kamis, 2 Oktober 2025
Home, Umum  

Empat Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi di Palu Usai Beraksi di 36 TKP

Empat Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi di Palu Usai Beraksi di 36 TKP
Empat terduga pelaku jaringan sindikat curanmor dan pembobolan rumah di Kota Palu serta Kabupaten Sigi berhasil diamankan jajaran Unit Opsnal Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng. Foto: Humas Polda

Palu, Teraskabar.id – Empat terduga pelaku jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah di Kota Palu serta Kabupaten Sigi berhasil diamankan jajaran Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Ke empat pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan diamankan setelah beraksi di 36 lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim menangkap tersangka pertama berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Jalan Padanjakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Kota Palu.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim resmob Polda Sulteng berhasil meringkus tiga tersangka lain yakni DA (22), FM (22), dan AS (27) di lokasi berbeda.

“QA mengaku melakukan 20 kali curanmor, DA 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, dan AS terlibat sebagai penadah,” jelas Kombes Djoko Tjahjono, Rabu (1/10/2025).

Menurut Kombes Pol Djoko Tjahjono, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan dan barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang saat ini sedang diburu polisi.

“Dua unit sepeda motor berhasil kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegasnya.

Seorang korban, Sumardin, warga Bayaoge kota Palu, merasa bersyukur motornya berhasil ditemukan kembali oleh tim resmob Polda Sulteng.

“Terima kasih, saya merasa bersyukur karena telah dibantu Bapak polisi untuk mendapatkan kembali motor saya,” ucapnya dengan haru.

Kombes Djoko Tjahjono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area rawan pencurian.

“Pastikan kunci ganda digunakan. Dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” imbuhnya.

  Empat Desa di Sigi Peroleh Bantuan Penanganan Stunting Tahap 2 dari Bakesbangpol Sulteng

Dirreskrimum Polda Sulteng menegaskan, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka curanmor,” tandasnya. (red/teraskabar)