Banggai, Teraskabar.id – Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh SL (32) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.
Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali.
“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa tindakan itu dilakukan di rumah pelaku. Pertama dikamar pelaku dan yang kedua kalinya disebuah kamar kosong.
“Semuanya itu dia lakukan disaat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya.
Mirisnya, perbuatan tersebut dilancarkan pelaku disaat istri dan anaknya sedang tidak berada dirumah yakni ke Gorontalo.
“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main ke rumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor di bengkel miliknya sendiri saat ini masih ditahan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat.
Sebelumnya, Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur berinisial SL (32) yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu (7/5/2025), mengatakan dugaan kasus ini diketahui saat menerima laporan dari orang tua korban.
“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40) bahwa anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan, kemudian kita tindak lanjuti,” ucap Kasat.
AKP Tio menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus berawal pada bulan April 2025 sekitar pukul 23:00 Wita, dimana korban saat itu sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.
Tetiba pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban. Korban yang kaget terbangun berusaha melawan akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” urainya. (red/teraskabar)