Ampana, Teraskabar.id– Seorang remaja putri dengan inisial IL (15), yang tinggal di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan seorang pria lanjut usia karena masalah hutang piutang. Gadis di bawah umur ini akan dinikahkan dengan seorang kakek yang merupakan tempat orang tua gadis tersebut berhutang.
Peristiwa ini kemudian menjadi viral di media sosial Facebook pada Sabtu (15/7/2023). Polsek Walea Kepulauan yang merupakan bagian dari Polres Touna, dipimpin langsung oleh Kapolsek Walea Kepulauan, Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH, melakukan pengecekan terhadap informasi yang diposting di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, dan langsung bertemu dengan Kepala Desa Kolami, Apriansyah.
Baca juga: Ibu Korban Teriak Histeris Mengetahui Anaknya Dicabuli Kakek Tirinya di Kamar
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Desa Kolami, Apriansyah, kejadian tersebut benar sesuai dengan yang tersebar di media sosial. Bahkan, Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa korban IL telah mengalami penganiayaan oleh RU, yang merupakan ibu korban, dan SU, yang merupakan bibi korban, yang melakukan pemukulan dan menarik rambut korban di dalam rumah Kepala Desa Kolami.
“Korban IL kemudian dipaksa naik ke kapal Nusantara yang berangkat dari Desa Kolami menuju Ampana,” kata Ipda I Gusti Made Ary Candra, Ahad (16/7/2023).
Baca juga: Napi Beromzet Rp42 Miliar, Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Petobo Palu
Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Triyanto, mengatakan bahwa saat ini korban IL bersama ibu korban yang menggunakan inisial RU dan bibi korban yang menggunakan inisial SU telah diamankan di Polres Touna.
“Mereka telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Touna dan dibawa ke Polres untuk penanganan lebih lanjut terkait masalah ini,” kata AKP Triyanto.
Baca juga: Puluhan Kades di Donggala Mengaku Dipaksa Anggarkan Alat TTG, Membangkang Ini Akibatnya
Ia menjelaskan, Polres Touna melalui Polsek Walea Kepulauan, telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terkait kejadian ini, dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (teraskabar)







