MATARAM,Teraskabar.id – Sepandai-pandainya pria inisial M (56) menyembunyikan aksi cabul yang dilakukan kepada cucu tirinya yang baru berusia 10 tahun akhirnya terbongkar juga. Pelaku langsung diciduk polisi setelah ibu korban melaporkan kejadian tidak pantas tersebut ke Polresta Mataram.
Berdasar penyidikan sementara, dalam kurun waktu setahun terakhir, pelaku mencabuli cucu tirinya sebanyak lima kali.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polresta Mataram sejak beberapa hari lalu. Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari Radarlombok.co.id dan JPNN.com. Terbongkarnya tindak pidana pencabulan bermula ketika pada 28 Oktober 2021 lalu pelaku M masuk ke kamar korban yang sedang bermain handphone.
Diketahui pelaku, korban dan menantunya tinggal di kawasan Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku segera mendekati korban yang sedang asyik main HP.
Pelaku M segera melancarkan aksi bejatnya. Ibu korban yang awalnya merasa curiga dengan tingkah sang mertua M mencoba mengintip lewat jendela. Apa yang dicurigai ternyata benar adanya. Seketika itu juga ibu korban langsung mendobrak pintu yang terkunci dari dalam dan berteriak histeris.
Dengan amarahnya, sang ibu segera menginterogasi korban. Di depan pelaku M, korban berani menceritakan apa yang dilakukan sang kakek.
Keberatan dengan hal tersebut, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berkali-kali.
Kepada penyidik pelaku mengaku mencabuli cucu tirinya sejak korban masih duduk di kelas IV dan V Sekolah Dasar (SD). “Ada lebih dari lima kali dalam kurun waktu setahun,” beber Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Keberatan dengan hal tersebut, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn/teraskabar.id)