Hidayat – Andi Nur B Lamakarate Resmi Diusung Partai Demokrat di Pilkada Kota Palu 2024

Hidayat M.Si menerima surat keputusan dalam bentuk B1KWK dari Partai Demokrat, Kamis (15/8/2024). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Bakal pasangan calon wali dan calon wakil wali Kota Palu, Hidayat, M.Si – Andi Nur B Lamakarate resmi diusung Partai Demokrat di Pilkada Kota Palu 2024.

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dalam bentuk B1KWK kepada Hidayat, M.Si yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, Kamis (15/8/2024), di Jakarta.

Baca jugaKetua Gerindra Kota Palu, Andi B Lamakarate Gantikan Iksan Kalbi

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu Abdurrahim Nasar Alamri dihubungi media, membenarkannya. Menurutnya, penyerahan SK tersebut sebagai sikap politik Partai Demokrat yang mengusung pasangan Hidayat – Andi Nur B Lamakarate yang mengusung tagline HANDAL.

“Penyerahan surat keputusan dalam bentuk B1KWK kepada bakal pasangan calon wali kota Palu, pak Hidayat bersama pendampingnya, Andi Nur Lamakarate,” ujarnya.

Hidayat yang hadir dengan baju batik bernuansa biru, menyatakan rasa syukurnya atas dukungan tersebut.

Baca jugaMenakar Kans Rachmansyah Ismail Dampingi Cudy di Pilgub Sulteng 2024

“Kami bersyukur mendapat kepercayaan dan dukungan dari Partai Demokrat, Insya Allah kami akan menjalankan amanah dengan baik dalam mewujudkan cita-cita partai untuk mensejahterakan rakyat,” kata Hidayat.

Sementara ditemui di lokasi terpisah, Andi Nur B Lamakarate yang akrab disapa Anca mengucapkan terima kasih kepada Partai Demokrat.

“Kami berterimakasih kepada para petinggi dan seluruh kader Demokrat karena telah memberikan kepercayaan ini,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Bergabung Nasdem, Agus Lamakarate Sebut Ingin Wujudkan Impiannya

Dukungan Partai Demokrat yang memiliki 3 kursi di DPRD Kota makin memantapkan langkah pasangan HANDAL mendaftar di KPU pada 27 Agustus 2024. Kini total 10 kursi dikantongi koalisi pasangan HANDAL dengan rincian, Partai Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi. Sehingga, melampaui syarat minimal dukungan 20 persen dari total 35 kursi di DPRD Kota Palu. (red/teraskabar)

  Partai Demokrat Gugat KPU Parimo Soal Sanksi Pembatalan Caleg Terpilih
Terkait