Senin, 12 Januari 2026
News  

HUT Ke-78 Kemerdekaan RI; 2.583 Napi Peroleh Remisi, Terbanyak Napi Narkoba

251 Napi dan Seorang Anak Binaan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 di Sulteng
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – 2.583 narapidana memperoleh Remisi Umum pada perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023, dari total 3.770 wargabinaan di UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

“Sebanyak 2.569 orang memperoleh Remisi Umum I (Sebagian). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (Seluruhnya) sebanyak 13 orang sehingga total 2.583 napi peroleh remisi 17 Agustus tahun ini ,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricky Dwi Biantoro melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (16/8/2023).

Baca juga19 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H

Ia menjelaskan, napi di UPT Lapas Palu terbanyak memperoleh remisi tahun ini yakni, 622 orang, disusul Rutan Donggala 253 orang, Lapas Ampana dan Lapas Parigi masing-masing 227 orang, serta Rutan Palu 221 orang.
Selanjutnya, Lapas Tolitoli 204 orang, Lapas Kolonodale 195 orang, Lapas Luwuk 191, Rutan Poso 161 orang, Lapas Perempuan 133 orang, Lapas Leok 113 orang, LPKA Palu 22 orang.

Sementara itu, sebanyak 13 orang memperoleh Remisi Umum II (Seluruhnya). Rinciannya, di UPT Lapas Palu 3 orang, Lapas Luwuk 5 orang, Lapas Perempuan Palu 1 orang serta Rutan Donggala 4 orang.

Baca juga: 2.112  Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, Terbanyak Napi Narkoba

Dari sisi tindak pidana, narapidana tindak pidana narkoba terbanyak memperoleh remisi tahun ini, yaitu 923 orang. Rinciannya, 421 orang di Lapas Palu, 2 orang Lapas Luwuk, 2 orang Lapas Ampana, 83 orang Lapas Tolitoli, 69 Lapas Kolonodale, 26 Lapas Leok, 70 orang Lapas Parigi, 102 orang Lapas Perempuan Palu, 43 orang Rutan Palu, 70 orang Rutan Donggala, dan 35 orang Rutan Poso.

  Donasi Aksi Umat Islam Banggai Sulteng Berhasil Disalurkan, Warga Gaza Nikmati Paket Makanan

Ricky menambahkan, napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi tahun ini sebanyak 45 orang. Yaitu 9 orang masing-masing di UPT Lapas Palu dan Lapas Parigi, 8 orang masing-masing di Lapas Luwuk dan Lapas Ampana, 2 orang masing-masing di Lapas Kolonodale, Lapas Kolonodale, Rutan Donggala dan Rutan Poso. Selanjutnya, 3 orang di Lapas Tolitoli, seorang di Lapas Leok dan Rutan Palu.

Baca juga2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika

Untuk diketahui lanjutnya, total wargabinaan UPT Pemasyarakatan se-Sulteng sebanyak 3.770 orang dengan kapasitas hunian 2.044 orang atau persentase over kapasitas mencapai 84,4 persen. (teraskabar)