Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Roy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS di kawasan PT IMIP.
Kapolda Sulteng, kata Kabidpropam, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegasnya.
Roy menambahkan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” terangnya.
Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.
Pada kesemptan yang sama, Kapolres Morowali menjelaskan secara resmi terkait kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang pemuda berinisial MR (19) di Kawasan PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, sehari sebelumnya.
Dari sejumlah pelaku yang diamankan, satu di antaranya diduga merupakan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut keterangan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, oknum tersebut berinisial G yang bertugas pengamanan khusus objek vital dikawasan PT IMIP. Selain, G, kepolisian juga mengamankan 3 security berinisial J, S dan R yang diduga turut jadi pelaku atas kasus pengeroyokan Moh Rijal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,9 meter, dan celana boxer hitam milik korban. Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni G (oknum anggota Polda Sulteng bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J, S, dan R yang masing-masing merupakan oknum security,” kata Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, didampingi jajaran pejabat tinggi kepolisian dan TNI, membeberkan perkembangan terbaru.
Hadir pula Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Roy Satya Putra S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre S.I.K., M.Si., Dandim 1311 Morowali Letkol Inf. Abraham S. Panjaitan, serta Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Siagian.
Pihak kepolisian telah memeriksa 18 saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka diyakini terlibat langsung dalam pengeroyokan. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol,” tambahnya.
Keterangan saksi mengarah pada dugaan bahwa pengeroyokan bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. MR disebut mengalami kekerasan fisik hingga kritis dan akhirnya meninggal dunia. (red/teraskabar)






