Minggu, 25 Januari 2026

Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Lagi seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) inisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di hadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024).

Baca jugaIroni Pemilu Berkualitas, Bawaslu Sulteng:  Banyak Anggapan Politik Uang Sesuatu yang Normal

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024.

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. Di mana saat pelaksanaan pemilihan kepala dusun, oknum Kades tersebut membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo.

Baca jugaOknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu, Kabupaten Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” kata Djoko. (teraskabar)

  Kisah Bocah Gaza Palestina Amina, Seluruh Keluarganya Digenosida Israel