Jumat, 16 Januari 2026
Home, Umum  

Kandungan Merkuri di Area Pengolahan Emas Lagarutu Palu Capai 0,0305 PPM akibat PETI

Paparan Merkuri dari PETI Poboya Berdampak ke Rantai Makanan dan Ketahanan Pangan
Aktivitas perendaman pada proses pengolahan emas di Poboya, Kota Palu. Foto: Istimewa

Polisi Bungkam Soal PETI?

 

Kandungan Merkuri di Area Pengolahan Emas Lagarutu Palu Capai 0,0305 PPM akibat PETI
Lokasi perendaman proses pengolahan emas di Poboya, Kota Palu. Foto: Istimewa

Sejak tahun 2017, media massa sudah ramai mengabarkan tentang penemuan bahan kimia berbahaya jenis merkuri seberat 5 kilogram di lokasi pertambangan emas Poboya.

Pemerintah sendiri telah melarang penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) melalui Konvensi Minamata dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyatakan, aktivitas PETI di Poboya dan sekitarnya sudah berlangsung antara tahun 2008-2009.

Baca juga: Hasil Peninjauan DAS Olaya Parimo, Pemerintah Diminta Tertibkan PETI

JATAM mengidentifikasi setidaknya ada sejumlah metode yang digunakan para penambang ilegal dalam proses pengolahan emasnya, seperti menggunakan tromol dan teknik perendaman.

“Dari hasil investigasi kami, metode perendaman ini mulai dilakukan sejak 2017. Kalau pengolahan dari tromol sudah lama, sejak tahun 2007 atau 2008,” jelas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (13/09/2024).

Taufik awalnya menyoroti aktivitas penambangan yang diduga menggunakan merkurium, tetapi belakangan, proses pengolahannya dicurigai memakai sianida.

“Penggunaan zat kimia berbahaya ini karena dianggap lebih mudah dan praktis dalam proses pemurnian emas,” katanya.

Kepada wartawan, Taufik memperlihatkan tangkapan layar Google Earth, yang memperlihatkan kemunculan lokasi-lokasi perendaman emas baru yang diduga dikelola secara ilegal di wilayah konsesi PT CPM.

“Kami mengidentifikasi ada 4 titik perendaman, tapi satu titik ada beberapa (kolam) perendaman. Kalau dilihat perkembangannya, aktivitas penambangan di atas ini makin masif,” ungkapnya.

JATAM juga menduga, terdapat modus baru dalam bisnis tambang ilegal di Kota Palu dengan melibatkan warga negara asing (WNA).

Wartawan mencoba mendapatkan informasi terkait rantai distribusi bahan kimia ke lokasi PETI di Poboya, kepada pihak kepolisian.

  Tokoh Poboya Dukung Wakapolda Sulteng: Tambang Emas Poboya Bukan PETI

Salah satu alasan mencari informasi ini ke pihak kepolisian karena adanya penangkapan dua WNA pelaku PETI di Vatutela oleh Polda Sulteng, Juni 2024 lalu.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah bahan kimia berbahaya, seperti hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida masing-masing satu jeriken berisi 30 liter.

Namun, pihak kepolisian tidak memberikan informasi apapun terkait ini. Ketika ditanya, baik Polresta Palu, maupun Polda Sulteng, pejabat terasnya saling tunjuk untuk memberikan keterangan. Dan hasilnya, tidak ada satupun yang berkomentar terkait itu.

Pada tanggal 13 September 2024, wartawan mencoba menghubungi Kabag Ops Polresta Palu via WhatsApp, kemudian mencoba menghubungi Humas Polda Sulteng, namun diarahkan konfirmasi ke penyidik.

Kandungan Merkuri di Area Pengolahan Emas Lagarutu Palu Capai 0,0305 PPM akibat PETI
Aktivitas PETI di Poboya Palu. Foto: Istimewa

Masih di hari yang sama, wartawan mencoba melakukan wawancara kepada Kasat Reskrim Polresta Palu via WhatsApp.

Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Reza, hanya mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi larangan aktivitas PETI namun belum menemukan adanya penggunaan bahan-bahan kimia.

“Saat ini masih sosialisasi. Kami belum menemukan bahan-bahan kimia yang dimaksud,” ujarnya.

Di tanggal 18 September 2024, wartawan kembali mencoba menggali informasi ini, dengan menghubungi
Dirreskrimsus Polda Sulteng via telepon, namun diarahkan ke humas. Pertanyaan terkait bahan kimia tersebut, kembali dikirimkan via WhatsApp, baik kepada Dirreskrimsus maupum Humas Polda Sulteng, namun tidak mendapat jawaban.

Di tanggal yang sama, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menangani perkara PETI, juga tidak memberikan respon apa-apa. *

*Tulisan ini bagian dari program kolaborasi liputan jurnalis Kota Palu yang tergabung dalam komunitas Roemah Jurnalis