Donggala, Teraskabar.id – Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K., membacakan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024 di Aula Yeri, M024.
Sebelum pembacaan naskah ikrar, Efos mengatakan, seluruh ASN, dan TNI-Polri Donggala sudah sepatutnya menjaga netralitas dalam Pemilukada Donggala. Ada enam poin ikrar netralitas ASN yang di bacakan.
Baca juga: Dua Napi Terorisme Poso Ucap Ikrar Setia NKRI
Demikian enam poin ikrar Netralitas ASN yang di bacakan oleh Kapolres Donggala:
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-udang Dasar 1945. Bihneka Tunggal Ika, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Siap menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Dupati Donggala tahun 2024 yang berintegritas, aman, dan damai.
3. TNI-Polri wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik serta tidak terpengaruh dan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan, sebelum, selama, dan sesudah Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Pemdes di Tolitoli Komitmen Dukung Netralitas Pemilu
4. ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga. Menghadiri deklarasi kampanye, membuat postingan, komen, share, like, follow dalam grup akun pemenangan, memposting di akun media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik, dan ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi calon peserta Pilkada.
5. Mewujudkan kemajuan daerah dengan bergotong royong, dan berperan dalam menciptakan Kambtibmas yang aman dan kondusif.
6. Tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Persetubuhan Anak di Parimo Kembali Ditunda
Usai membacakan naskah ikrar netralitas ASN, Kapolres Efos langsung menandatangani naskah tersebut disusul oleh unsur Forkopimda.
Untuk diketahui, selain pembacaan ikrar ASN, juga di gelar pembacaan ikrar partai politik agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman dan kondusif. (jalu/teraskabar)