Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Touna bahwa terkait berita yang viral di medsos Facebook tentang dugaan Tindak Pidana Kawin Paksa terhadap korban IL adalah tidak benar.
“Itu tidak benar, penyidik menemukan dalam kasus ini adalah dugaan tindak kekerasan oleh ibu kandungnya terlapor RU, namun laporan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 26 Juli 2023 lalu,” kata Iptu Ridwan Umar.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Proses Hukum Penganiayaan di Palu Dilanjutkan
Lanjut kata Iptu Ridwan, alasan pencabutan laporan karena korban dan terlapor akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Dalam surat pernyataan tersebut bahwa terlapor RU berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban IL maupun kepada orang lain, ” ujar Iptu Ridwan.
Baca juga: Mahasiswa Teknik Sipil dan Mesin Untad Palu Tawuran di Kampus
“Kedua belah pihak baik dari korban mapun terlapor bersepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandas Kasat. (yya/teraskabar)






