Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Kejari Tolitoli Tetapkan Tersangka, Inspektorat KPU RI Anggap Kesalahan Administrasi

” Di dalam rekapitulasi tersebut totalnya Rp400 juta lebih dan dilengkapi dengan nama-nama pihak supaya mengembalikan kerugian negara yang ditemukan inspektorat KPU pusat,” kata Habiba Timumun.

Sebagian besar kerugian negara yang ditemukan Sekretariat Jendral KPU pusat, katanya lebih disebabkan terjadinya kelebihan pembayaran dan kesalahan administrasi, termasuk penggunaan lain dalam hal pinjaman pribadi.

” Temuan kerugian negara itu ada yang sudah dikembalikan termasuk oleh dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan dengan bukti STS,” jelasnya.

Jumlah kerugian negara yang dipergunakan pihak kejaksaan sebesar Rp1,4 Miliar, dasarnya hanya LHP lama, sementara ada rekapitulasi pengembalian yang menyusul namun belum disampaikan dengan bukti LHP yang baru dari inspektorat KPU RI.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Albertus P Napitupulu SH MH telah menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi anggaran Pemilu tahun 2018 di KPU Tolitoli telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 Miliar dengan menetapkan dua orang tersangka masing – masing inisial DU dan DS.

Baca jugaPengusulan PAW Ditujukan ke Bupati, Kader PAN Donggala Protes

” Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar pada anggaran pemilu 2018,” sebutnya.

  Usai Tertimbun Longsor, Ruas Jalan Poros Kulawi Sigi Bisa Dilalui Kendaraan