Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Kejari Tolitoli Tetapkan Tersangka, Inspektorat KPU RI Anggap Kesalahan Administrasi

Ia mengatakan pada penanganan perkara KPU, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Kemudian kembali menetapkan tersangka baru, kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat tidak mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Pemilu senilai Rp1,4 Miliar.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan atas undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (RML/teraskabar)

  Pelaku Pencurian Sound System di Gereja Bahtera Korobonde Morut Berhasil Diamankan Polisi