Poso, Teraskabar. Id– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi Nasional (Dana PEN) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Poso tahun 2023.
Surat bernomor: R-180/P.2.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gempur Poso, Syainuddin Syamsuddin selaku pihak pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman biaya pembangunan RSUD Poso oleh Pemkab Poso kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada Desember 2024.
Setelah hampir 8 bulan dilimpahkan Kejaksaan Agung dan berproses di Kejati Sulteng, hari ini, Selasa (5/8/2025), Kejati Sulteng memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor terkait tindak lanjut atas dugaan Tipikor dalam pengelolaan Dana PEN untuk pembangunan RSUD Kabupaten Poso tahun 2023.
Isi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Aspidsus, Andi Panca Sakti, SH., atas nama kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, menurut penjelasan Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Andi Sofyan kapada media ini, Selasa (4/7/2025), bahwa penyelidikan kasus itu dihentikan sebab tidak cukup bukti.

“Kesimpulan terkait Lid RSUD Poso sudah dikirimkan kepada pihak pelapor dan suratnya sudah diterima oleh pelapor. Kesimpulannya, Lid dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti,” tulisnya.
Menyikapi penghentian proses hukum tersebut, LSM Gempur kepada media ini mengaku sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menghentikan kasus ini dengan alibi tidak cukup bukti.
“Kami menduga Ini pembohongan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng. Ada kongkalikong, kasus ini mau di-Peti-Es-kan….?? Yang lucunya Surat diKeluarkan (diterbitkan) tanggal, 23 Juli 2025 tapi baru disampaikan kepada pihak pelapor pada hari ini, Selasa 05 Agustus 2025 , atau 12 Hari setelah surat itu diterbitkan,” tanya Syainuddin.
Sama hal dengan Ketua FPMCD Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus, melalui sambungan telpon mengungkapkan jika dirinya menduga ada sesuatu antara Bupati Poso dan pihak Kejati Sulteng, serta Kejaksaan Negeri Poso. Sudah jelas ada temuan BPK miliaran rupiah sehubungan dengan pinjaman di SMI untuk RSUD itu. Tapi anehnya, setelah sekitar 8 bulan baru ada hasilnya. Dan yang mengagetkan, hasilnya tidak ditemukan bukti adanyan tundakan dugaan korupsi.
“Saya duga kasus pengadaan crhomebook juga akan dikatakan tidak cukup bukti. Saya duga untuk sampai ke titik penghentian penyelidikan tidak gratis, Bupati Poso keluarkan cukup tebal dan besar amunisinya. BPK sendiri jelaskan ada temuan miliaran rupiah dipinjam-meminjam itu. Sejak dari proses dukungan DPRD sudah beraroma suap. Apalagi sudah kelihatan dipermukaan proyeknya mangkrak akibat Pemda tak sanggup bayar rekanan akibat PT. SMI belum cairkan keseluruhan pinjaman itu. Sekali lagi kesimpulan tak cukup bukti diduga mustahil jika tak barter,” kata Muhaimin.
Menanggapi penilaian miring terhadap penyidik, Kasi Penkum Kejati menepis tudingan pelapor. Ia menegaskan, pihak penyidik telah laksanakan tugas dengan mengedepankan SOP serta bukti yang kami peroleh dalam penyelidikan ksus tersebut .
“Sy kira itu keliru dan tidak berdasar, tim Penyelidik sudah bekerja secara profesional dan sudah sampai pada kesimpulan berdasarkan seluruh fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan… Kesimpulan Lid RSUD Poso dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti adalah bagian untuk menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tutupnya. (deddy/teraskabar)






