Morowali, Teraskabar.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali belum menerapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya kendaraan berat yang beraktivitas di kawasan industri ataupun pertambangan.
Kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Padahal, dasar pungutannya jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sisi lain, kendaraan-kendaraan berat, seperti Dump Truck (DT) 10 roda impor bermerek Shacman sering terlihat aktif dipergunakan di salah satu kawasan industri di Morowali, baik untuk kegiatan operasi produksi maupun kegiatan mobilisasi lainnya.
Selain dipergunakan di lokasi kawasan, mobil DT 10 roda ini juga kerap kali terpantau melintasi jalan trans Nasional Sulawesi. Hanya saja, kondisi tersebut luput dari perhatian perhatian pemerintah daerah.
Saat dihubungi via telepon, Kepala Samsat Kabupaten Morowali, Agus, menyampaikan alasannya sehingga belum ada pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Karena belum ada kendaraan yang diregister dan terkendala data.
“Belum pernah ada pemberlakuan registrasi kendaraan impor karena pihak kami belum memiliki data sama sekali,” ujarnya.
Sementara jumlah kendaraan impor yang masuk ke Morowali, Bea Cukai setempat juga tidak memiliki data valid. Humas Bea Cuka Kabupaten Morowali, Andi Wahyudi mengatakan bahwa data kendaraan impor adanya di kantor pusat Jakarta.
“Datanya tidak ada sama kami, adanya di pusat. Di server pusat, tidak munkin kami di sini ada server,” ujar Andi saat ditanya soal jumlah kendaraan impor yang masuk di Morowali, Selasa (6/8/2024).
Peraturan yang mengatur kewajiban PKB di suatu daerah juga tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU ini mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terkait erat dengan pemungutan PKB. (red/teraskabar)