Lamandau, Teraskabar.id – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Lamandau menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMP Islam At Tanwir Menthobi Raya, Desa Bukit Raya, Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/11/2024).
Kegiatan yang mengusung tema “Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak” itu, dilaksanakan dalam rangka semarak milad ke-112 tahun Muhammadiyah.
Mewakili Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalteng, Kaminem selaku Wakil Ketua 1 mengatakan bahwa perempuan yang berkemajuan adalah yang bisa menggunakan potensinya untuk berkiprah bagi bangsa.
“Perempuan yang berkemajuan itu adalah mereka yang bisa menggunakan potensi yang dimilikinya untuk berkiprah kepada bangsa. Kegiatan hari ini salah satu bentuk kiprah nyata Aisyiyah untuk masyarakat Lamandau,” kata Kaminem.
Lebih lanjut, ia berharap agar kedepan masyarakat Lamandau bisa bekerjasama dan bersinergi untuk saling membantu dan mendukung kemajuan bersama.
“Kami berharap kepada masyarakat Lamandau ini agar kiranya kedepan kita bisa bekerjasama saling mendukung dan membantu untuk kemajuan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Lamandau, Atie Dieni menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan langkah untuk mencerahkan umat dan terus berkhidmat untuk memajukan organisasi.
“Alhamdulillah sampai hari ini kita masih bisa untuk terus mencerahkan umat dan terus berkhidmat untuk kemajuan organisasi,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut secara langsung dibuka oleh Zumanto selaku Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bukit Raya.
Narasumber dalam penyuluhan tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Sanawiah selalu Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah dan Intan Sona selaku Plh. Kepala UPTD PPA Lamandau.
Dalam paparannya, Dr. Sanawiah menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sementara itu, Intan Sona memaparkan materi berkaitan dengan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam rangka pencegahan dan edukasi hukum tentang bahaya bullying, kekerasan seksual dan pernikahan anak usia dini. (ahaf/teraskabar)