Palu, Teraskabar.id – Koalisi Kawal Pekurehua menyatakan sikap bersama untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Poso agar membebaskan Christian Toibo dari proses hukum yang sedang dijalani.
Koalisi Kawal Pekurehua terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulawesi Tengah), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng), serta Pengacara Hijau Indonesia.
Menurut Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, seluruh saksi yang dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa tidak ada yang memberikan keterangan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Sebaliknya, fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dengan masyarakat Lembah Napu, yang meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso. Konflik ini dipicu oleh klaim sepihak BBT atas lahan seluas 6.648 hektare.
Tuduhan Menghasut Tak Terbukti
Pada 18 Februari 2026, Christian Toibo membacakan nota pembelaan pribadi yang disusunnya sendiri. Dalam pledoi tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan menghasut masyarakat tidak terbukti.
Christian Toibo menyampaikan secara keseluruhan, “Kalimat saya hanya mengulangi penyampaian bapak polisi dan bapak Kepala Desa Watutau, serta menegaskan kembali kesepakatan dalam rapat bersama tanggal 27 Juli 2024. Tidak ada pernyataan yang lahir dari pikiran saya untuk menghasut, dan tidak ada niat jahat”.
Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan saksi masyarakat yang hadir dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa meskipun Christian tidak berbicara saat aksi demonstrasi, masyarakat Desa Watutau tetap melaksanakan penertiban patok dan plang BBT karena hal tersebut telah menjadi keputusan bersama sesuai petisi yang ditandatangani oleh masyarakat Desa Watutau. Tidak ada warga yang merasa dihasut oleh perkataan Christian. kemarahan masyarakat lahir karena lahan pertanian dan peternakan mereka dipatok serta dipasang plang larangan oleh BBT.
Selama hampir tiga bulan ditahan di Rutan Poso, Christian Toibo dan keluarganya mengalami penderitaan berat.
Cica Istri Christian Toibo terdakwa menuturkan, sejak suaminya ditahan, ia tidak pernah pulang ke Desa Watutau dan belum pernah bertemu anaknya.
“Setiap hari saya datang menjenguk dan mengantar makanan, dengan keyakinan bahwa suami saya tidak bersalah. Saya hanya seorang istri dengan segala keterbatasan, tetapi dalam keterbatasan itu saya tetap setia menemani suami saya tanpa lelah hingga saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penahanan suaminya sangat berdampak pada keluarga, khususnya anak-anak. Selama ini Christian adalah tulang punggung keluarga yang menafkahi dan membiayai sekolah anak-anak dari hasil bertani. Sejak ia ditahan, tidak ada lagi yang mengolah kebun sumber utama mata pencaharian kami. Akibatnya, keluarga kehilangan sumber nafkah dan biaya pendidikan anak-anak.
Konflik Agraria di Lembah Napu
Sofianty, Ketua SP Sintuwu Raya Poso, membenarkan bahwa sejak Cristian Toibo ditahan pada tanggal 9 Desember 2025, keluarga khususnya istri terus mendampingi di Poso, mengantar makanan setiap hari dan menghadiri setiap persidangan.
Ia menegaskan, yang terjadi di lembah Napu saat ini adalah konflik agraria. Petani seperti Cristian Toibo hanya ingin mempertahankan hak atas tanah dan tanaman. Jika Pemerintah hadir dengan kebijakan yang merampas sumber hidup rakyat, Pemerintah telah gagal menjalankan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Koordinator Program SP Palu, Isna Ragi menambahkan dampak spesifik juga dirasakan perempuan. Perampasan tanah merusak ruang hidup dan akses perempuan terhadap air, hutan, dan kebun, sehingga menyebabkan kemiskinan sistemik. Perempuan sering menjadi korban kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual dalam situasi konflik dan penggusuran. Karena itu, sangat diperlukan reforma agraria yang adil gender serta penghapusan kebijakan investasi yang merampas hak rakyat.
Selain itu, peran militerisme baik TNI maupun Polri dalam konflik agraria di Lembah Napu mempertegas rapuhnya perlindungan warga. Penanganan yang dilakukan justru semakin represif, memperburuk kondisi masyarakat, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Christian Toibo tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria dan politik kekuasaan yang memiskinkan rakyat.
Tuntutan Koalisi Kawal Pekurehua
Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Christian Toibo tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria di Lembah Napu. Oleh karena itu, mereka menuntut:
- Membebaskan Christian Toibo dari segala dakwaan.
- Mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah. (***/red/teraskabar)






