Jumat, 26 Juni 2026
Home, News  

Komisioner KI Pusat Apresiasi KI Sulteng, Inspirasi bagi Provinsi Lainnya

Komisioner KI Pusat Apresiasi KI Sulteng, Inspirasi bagi Provinsi Lainnya
Seremoni pembukaan malam penganugerahan KI Sulteng Award 2024, ditandai dengan penekanan tap screen oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat, Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng, Ketua dan Wakil Ketua KI Sulteng pada Senin malam (2/12/2024) di Hotel Santika Palu. Foto: Humas Pemprov Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia diwakili Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura yang telah mendukung terciptanya keterbukaan Informasi publik di Sulawesi Tengah.

Apresiasi juga ia sampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sulteng, di mana tahun ini menandai 12 tahun kiprah mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Selama 12 tahun, tentunya berbagai tantangan telah dilalui dengan dedikasi yang luar biasa, saya percaya perjalanan ini telah menghasilkan capaian-capaian yang tidak hanya bermakna bagi masyarakat Sulteng, tetapi juga menjadi inspirasi KI lainya di seluruh Indonesia,” kata Ketua Bidang ASE, Samrotunnajah saat menyampaikan sambutan pada Malam Penganugrahan KI Sulteng Award 2024, Senin malam (2/12/2024), di Hotel Santika Palu.

Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung dan meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada lembaga publik (badan publik) yang telah menunjukkan komitmen dan upaya terbaik dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat dan mudah di akses oleh masyarakat.

“Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Ucap Sudaryano dalam laporannya

Ditambahkan juga, kegiatan ini merupakan program kerja dari Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk mendorong kualitas pelayanan publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Penganugerahan ini malam ini khusus untuk pemerintah Kabupaten dan Kota, sedangkan untuk badan publik lainya akan kita laksanakan pada tahun 2025 oleh Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah”, ujarnya Kadis Kominfosantik

  Delapan Kepala Madrasah Dilantik, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sulteng

Senada, Ketua Komisi Sulteng Abbas H.A Rahim juga menyampaikan bahwa salah satu lembaga yang terbentuk dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah Komisi Informasi.

Komisi Informasi memiliki tugas untuk menerima, meyelesaikan setiap pengaduan terkait dengan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi (persidangan).

Selain itu, tugas utama dari KI Sulteng ialah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap badan publik.

Pada tahun 2022, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sulteng masuk kategori buruk, tahun 2023 meningkat diurutan 11 Nasional dan di tahun 2024 meraih peringkat 4 (empat) besar Nasional.

Olehnya, ia berharap, Kabupaten dan Kota yang belum memperoleh penganugerahan kiranya dapat meningkatkan keterbukaan informasinya kepada masyarakat. Selain itu, Kabupaten dan Kota yang mendapatkan penganugerahan terus melakukan keterbukaan informasi publik di tahun yang akan datang.

Seremoni pembukaan malam penganugerahan ini, ditandai dengan penekanan tap screen oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat, Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng, Ketua dan Wakil Ketua KI Sulteng. (red/teraskabar)