Jumat, 30 Januari 2026
News  

Kota Palu Segera Miliki Perda untuk Menertibkan Praktik Pungli Perparkiran

Kota Palu Bakal Segera Miliki Perda untuk Menertibkan Praktik Pungli Perparkiran
Mutmainah Korona. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Tak lama lagi, Kota Palu bakal segera memiliki payung hukum untuk menertibkan praktik pungli perparkiran yang selama ini menjadi salah satu problem utama yang dihadapi warga di ibukota provinsi Sulteng.

Hal itu setelah DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Perda Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulitas dan Angkutan Umum  melalui rapat paripurna untuk dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD.

Baca jugaBayar Rp250 Ribu Bebas Biaya Parkir Setahun di Kota Palu

“Ini berita baik bagi warga Palu yang ingin segera menertibkan berbagai praktik pungli perparkiran yang selama ini menjadi salah satu problem utama kita, yang harus diatur sanksi pidana dan administratifnya,” kata Ketua Bamperda DPRD Kota Palu Mutmainah Korona melalui rilis yang diterima media ini, Senin (12/6/2023).

Di hari yang sama lanjutnya, DPRD Kota Palu menunda pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih kami pending karena perlu pematangan kembali terkait perhitungan sumber pendapatan daerah oleh dinas terkait,” ujar Mutmainnah.

Baca jugaPungli Masih Sering Terjadi di Pemkot

Menurutnya, karena regulasi ini sangat penting, maka pihak DPRD Kota Palu memberikan waktu sepekan kepada eksekutif untuk memastikan hitungan tersebut sesuai dengan aturan. Termasuk kajian lebih jauh mengenai manfaat Perda tersebut bagi peningkatan sumber pendapatan daerah.

“Apakah Perda tersebut memberi manfaat pada peningkatan sumber pendapatan daerah tapi tidak menzalimi warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Perda(Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memasukan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.

  Wali Kota Palu Menyerahkan 107 Sertifikat Redistribusi Tanah Huntap Duyu

Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp2,5 Juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi, serta menaikkan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.

Baca jugaPalu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi

Selain itu, sanksi hukum juga  berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya. Bila tidak menertibkan parkirnya dan mengabaikan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda Rp5 juta per satu kali pelanggaran. (teraskabar)