Dapil I terdiri Bungku Barat, Bungku Tengah, Bungku Timu dengan kuota 9 kursi. Dapil II terdiri Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Selatan, Menui Kepulauan dengan kupta 9 kursi. Dapil III terdiri dari Bumi Raya, Wita Ponda dengan alokasi 7 kursi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morowali Taufan Tanjing menyampaikan, bahwa terkait usulan rancangan dapil KPU kabupaten/kota mengusulkan maksimal tiga rancangan dapil. Rinciannya, satu dapil yang digunakan saat Pemilu sebelumnya (tahun 2019) dan dua rancangan dapil baru ke KPU RI.
Baca juga : Golkar Segera Mengisi Kursi yang Kosong di DPRD Donggala, Ini Nama yang Diajukan
Taufan menambahkan, urgensi dari penataan dapil ini adalah pertambahan jumlah penduduk, adanya dapil yang bertentangan dengan dapil pada pemilu sebelumnya. Selain itu, karena adanya pemekaran wilayah.
Dalam uji publik ini, Taufan juga memaparkan tiga rancangan dapil yang akan diusulkan ke KPU sebelum ditetapkan, serta satu rancangan dapil oleh KPU RI yang menjadi dapil pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Morowali.
Uji publik dengan moderator Anggota KPU Kabupaten Morowali Abdul Samad ini menghadirkan perwakilan perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu Kabupaten Morowali, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, akademisi serta pemangku kepentingan lainnya. (teraskabar)






