Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan, bahwa peserta Pemilu di daerah itu wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Apabila hasil audit kantor akuntan publik (KAP) nanti tidak direkomendasikan, maka kepesertaan sebagai peserta Pemilu bisa dibatalkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Parimo, Aryana ditemui usai Rakor penyampaian LPPDK di ruang rapat KPU, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Modus Dana Kampanye Peserta Pemilu di Sulteng, Akuntan Publik Klaim Miliki Tamengnya
Menurutnya, begitu pentingnya penyampaian LPPDK tersebut oleh Partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Apabila tidak melakukan pelaporan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih bisa dibatalkan.
Sehingga, partai politik atau peserta Pemilu 2024 diberi batas waktu pelaporan LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.
“Jadi pelaporannya melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) ke kantor akuntan publik yang tunjuk oleh KPU RI,” jelasnya.
Baca juga: KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye
Ia mengatakan, soal peserta Pemilu yang tidak melakukan pelaporan LPPDK, itu menjadi kewenangan kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
“Dari hasil audit kantor akuntan publik, akan dikeluarkan rekomendasi. Apakah itu rekomendasi memenuhi syarat atau tidak, makanya semua Caleg wajib melaporkan dana kampanyenya,” ujarnya.
Rakor dihadiri partai politik peserta Pemilu dan ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. (teraskabar)






