Sabtu, 20 Juni 2026

Modus Dana Kampanye Peserta Pemilu di Sulteng, Akuntan Publik Klaim Miliki Tamengnya

Modus Dana Kampanye Peserta Pemilu di Sulteng, Akuntan Publik Klaim Miliki Tamengnya
Bimbingan Teknis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, Senin (4/12/2023) di Santika Hotel Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Jumlah batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk calon perseorangan sering jadi temuan pada saat audit dana kampanye oleh akuntan publik. Misalnya, saat ini batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan adalah Rp2,5 miliar. Tapi terkadang ada yang melebihi dari batas maksimal yang diperbolehkan, lantas mengakalinya dengan mengubahnya.

Namun, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Tengah, Dr Muh. Ikbal A, SE., M.Si., Ak., CA menjelaskan, biasanya ada peserta pemilu yang mengakalinya dengan mengubah jumlah batas maksimalnya. Padahal, permasalahannya bukan hanya di jumlah dana yang disumbangkan tapi ketika nama penyumbang luput dicantumkan dalam pelaporan dana kampanye.

“Keenakan menyumbang, lupa (dicatat) identitas penyumbang,” kata Ikbal didampingi Erwinsyah, SE., M.Si, Ak.CA pada Bimbingan Teknis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, Senin (4/12/2023) di Santika Hotel Palu.

Baca jugaKPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye

Ikbal menegaskan, yang jadi permasalahan, pengisian Rekening Dana Kampanye (RKDK) ini mayoritas hanya sebatas sebagai sarana penampungan dan transaksi. Sehingga, pada saat audit dana kampanye, banyak temuan terkait penerimaan atau penyetoran dana kampanye dari pihak perseorangan kepada peserta pemilu. Karena transaksinya melalui rekening pribadi calon, bukan melalui RKDK.

“Ini yang paling banyak ditemukan pada saat audit dana kampanye, pasti auditor itu bertanya-tanya ketika ada pengeluaran, masuknya 50 keluarnya 50 di hari yang sama,” ujar Ikbal pada Bimtek yang dipandu Kepala Bagian Teknis Sekretariat KPU Provinsi Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.

Ia menambahkan, penyetor dana sumbangan kampanye harus dilengkapi identitas penyumbang. Mengacu pada pemilu sebelumnya, banyak temuan sumbangan dana kampanye kepada calon tanpa mencantumkan identitas penyumbang.

  Pilkada Serentak 2024 di Sulteng, 7 Daerah Nihil Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Baca jugaRokok Penyumbang Inflasi Gabungan Dua Kota di Sulteng

“Dulunya banyak uang masuk tapi tidak dilengkapi dengan KTP, NPWP, akte perusahaan (penyumbang),” ujarnya.

“Pemeriksa itu biasanya mengetahui,” tambahnya.

Modus penyumbang tanpa identitas ini, biasanya diakali dengan menggunakan rekening koran pribadi caleg. “Jadi beberapa tips untuk mengakali juga sebenarnya kami sudah persiapakan tamengnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada peserta pemilu mengenai beberapa aspek yang perlu jadi perhatian. Yaitu, sumbangan yang sah dan sumbangan ilegal atau tidak sah. Misalnya, ada sumbangan yang masuk tapi tidak ingat informasinya. Kondisi ini harus dihindari karena berdampak pada legalitas dana tersebut.

Baca juga: Modus Layanan Customer Service, Telkom Imbau Pelanggan IndiHome Waspada Penipuan

“Jangan sampai kantor akuntan publik menilai sumbangan ini adalah sumbangan yang terlarang. Efeknya apa, sumbangan yang terlarang ketika diaudit akuntan publik, itu semestinya disetorkan ke kas negara karena sumber perolehannya dianggap tidak sah,” tegasnya.

Begitujuga transaksi dalam bentuk valas, serta pemnafaatan sarana dan prasarana yang tidak masuk dalam RKDK. Hal ini juga perlu mendapat perhatian dari peserta pemilu. (teraskabar)